Saturday, July 22, 2017

Jubir Sebut Olly tak Terbukti Terima Dana eKTP


INILAHCOM, Manado – Juru Bicara Bidang Media Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Victor Rarung mengaku Olly  tidak terbukti menerima dana korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP).


Menurutnya, simpang siur berita mantan anggota DPR RI itu menerima dana eKTP terbantahkan lewat sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (20/7/2017) lalu.


“Hal ini selaras dengan pengakuan Pak Olly Dondokambey di banyak kesempatan bahwa beliau tidak pernah mengecapi dana KTPE yang dimaksudkan,” katanya di Manado, Sabtu (22/7/2017).


Rarung menambahkan, dari 38 nama yang disebut-sebut, hanya tersisa 19 nama yang diduga meraup keuntungan dari proyek itu. Nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR yang kini Gubernur Sulut Olly Dondokambey secara meyakinkan disebut hakim tak masuk daftar mereka yang menerima aliran dana tersebut.


“Pada persidangan itu, Hakim John Halasan Butarbutar menegaskan dua orang terdakwa mantan pejabat Kemendagri, yaitu Irman dan Sugiharto terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek KTPE yang telah bergulir enam tahun silam itu atau sejak tahun 2011,” ujarnya.


Hakim menjatuhkan pidana kepada saudara Irman dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada saudara Sugiharto dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, katanya menambahkan.


Nama Olly Dondokambey pernah disebut dalam dugaan korupsi KTPE, meski begitu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membantah dikaitkan dalam kasus yang merugikan negara itu. [tar]



- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -

- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392808/

0 komentar:

Post a Comment