INILAHCOM, Jombang – Prasetyo Budi Santoso alias Agung Riyanto (40), warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota dibekuk petugas Sat Reskoba Polres Jombang. Budi merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus sabu sebelumnya. Dia menghilang selama dua bulan.
“Kita mendapatkan informsi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah. Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. Akhirnya yang bersangkutan bisa kita bekuk,” ujar Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Hasran, Senin (24/7/2017).
Hasran mejelaskan, Budi menghilang dari rumahnya selama dua bulan. Hal itu bermula ketika rekannya yang bernama Ahmad Tohir tertangkap pada Mei 2017. Saat itu Tohir kedapatan membawa 7,26 sabu.
Nah, dalam penyidikan akhirnya muncul nama Budi yang merupakan satu jaringan dengan Tohir. Hanya saja, saat didatangi rumahnya, Budi sudah menghilang. Sejak itu, pria bertubuh tambun ini masuk dalam DPO.
Walhasil, Sabtu (22/7/2017), petugas mendapatkan informasi bahwa Budi sudah muncul di rumahnya. Tak ingin membuang kesempatan, korps berseragam cokelat langsung menggerebek rumahnya. Budi tak bisa berkutik. Apalagi, polisi berhasi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 5,82 gram. Kristal haram tersebut dipecah menjadi paket hemat dengan berbagai ukuran. “Satu plastik klip berisi 1,50 gram. Kemudian terdapat lagi 11 plastik klip yang berisi sabu di bawa 1 gram. Jumlah total ada 5,82 gram,” kata Hasran.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150 ribu dan sebuah HP (Hand Phone).
“Pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancamannya penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [beritajatim]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2393023/
0 komentar:
Post a Comment