Sunday, July 23, 2017

Miryam Kembali Bantah Terima Uang e-KTP


INILAHCOM, Jakarta – Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani membatah jika pihaknya telah menerima aliran dana USD 1,2 juta dari proyek e-KTP.


Kasus korupsi ini melibatkan mantan Direktur Pengelola Informasi Adminitrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencataan Sipil Kemendagri, Sugiharto, dan mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.


“Tidak benar itu, saya tidak tahu atau tidak pernah menerima dana tersebut,” kata Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).


Miryam menjelaskan dirinya tidak mengetahui soal aliran dana tersebut. Bahkan pengakuan tersebut sudah disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan.


“Saya tidak menerima, jangan diulang lagi BAP yang dicabut, sebab dicabut ya kelar oleh hakim,” jelasnya.


Dia menuding jika majelis hakim sudah mengesampingkan BAP saat dirinya diperiksa KPK atas perkara korupsi e-KTP.


“Ya saya berharap karena jika melihat fakta persidangan dan tuntutan e KTP yang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dicabut diterima oleh hakim tersebut keterangan saya diakui oleh hakim, maka hal itu menjadi fakta persidangan baru, negara ini ada keadilan untuk saya,” ujarnya.[jat]



- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -

- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2393043/

0 komentar:

Post a Comment