Sunday, July 23, 2017

Novanto Dinilai Ingkari Pakta Integritas Munaslub


INILAHCOM, Jakarta – Partai Golkar dibawah kepemimpinan Setya Novanto dinilai mengingkari pakta integritas hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).


Sebab, dalam pakta integritas menyebutkan, pengurus DPP bersedia mengundurkan diri ‎dan atau diberhentikan dari kepengurusan apabila terlibat kasus narkotik, tindakan pidana korupsi.


Pakta itu ditandatangani Setya sendiri dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham serta berlaku bagi seluruh kader untuk dipatuhi. Namun hal itu rupanya dinggkarinya sendiri.


Sebab, meski menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto tetap memimpin Partai Beringin. Hal ini sesuai hasil rapat pleno usai Novanto dijadikan tersangka.


“Perlu diketahui, Setya Novanto telah membuat kebijakan internal, yang berlaku bagi seluruh pengurus DPP hingga DPD Kab./Kota untuk menandatangani sebuah pakta integritas yang salah satu pointnya (point no.6), menyatakan akan mengundurkan diri atau siap diberhentikan bila tersangkut kasus korupsi,” kata Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia pada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (23/7/2017).


Menurut dia, dengan dibiarkannya Novanto mengemban jabatan itu menjadi tanda tanya banyak pihak. “Itu juga bisa menimbulkan kecurigaan tehadap kuatnya dugaan bahwa aliran dana korupsi e-KTP itu bisa jadi sampai juga ke institusi partai. Tentu ini sangat berbahaya dan bisa terancam pada desakan pembubaran partai.
,” ujar dia.


Novanto resmi dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK pada Senin 17 Juli 2017 pekan lalu. Dia dijadikan tersangka setelah KPK punya dua alat bukti dugaan keterlibatannya dalam kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.


Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ind]



- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -

- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392979/

0 komentar:

Post a Comment