INILAHCOM, Jakarta – Miryam S Haryani, terdakwa kasus pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi eKTP, mengatakan dirinya optimistis majelis hakim akan menerima nota keberatan yang dibacakan hari ini dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
“Saya optimis majelis hakim akan menerima nota keberatan yang dibacakan hari ini,” kata Miryam kepada wartawan sebelum menjalani sidang, Senin (24/7/2017).
JPU KPK mendakwa Miryam Haryani telah sengaja tidak memberikan keterangan dengan benar atau keterangan palsu.
Jaksa menyebutkan Miryam sudah mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam BAP penyidikan yang menyampaikan adanya menerima uang dari Sugiharto, terdakwa korupsi eKTP. [rok]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2393037/
0 komentar:
Post a Comment