INILAHCOM, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengakui penurunan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kian menggerus daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution pun sudah mengatakan penerimaan negara akan turun jika PTKP dinaikkan.
Akan tetapi, jika PTKP diturunkan, hal ini bisa menggerus daya beli masyarakat. “Iya saya setuju juga, artinya kita kaji,” kata Ken kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Dia mengatakan, menurut World Bank (WB), saat ini masyarakat yang memiliki penghasilan Rp50 juta per tahun ke bawah hanya menggunakannya untuk konsumsi bahan pokok. “(penghasilan mereka) digunakan untuk konsumsi bahan pokok jadi tidak ada pajaknya,” terangnya.
Saat ini, batasan PTKP adalah sebesar Rp54 juta per tahun, atau Rp4,5 juta per bulan. “Jangan takut, jika daya belinya digunakan untuk pajak,” ujarnya.
Ken belum memberi sinyal apakah batasan PTKP bakal dinaikkan atau diturunkan. Dia mengaku pihaknya bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tengah mengkaji hal ini. “Kita kaji itu bukan berarti menurunkan atau menaikkan, kalau saya sih, kita kaji lagi lah,” terangnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan kapan kajian PTKP ini bisa diselesaikan. “Dalam waktu dekat, kan nanti malam saya masih rapat sama Bu Menteri (menkeu),” tuturnya. [hid]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392952/
0 komentar:
Post a Comment