INILAHCOM, Jakarta – Pengamat Ekonomi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance, Enny Sri Hartati menyebut ada batasan dalam mengakses rekening nasabah dengan saldo minimum Rp1 miliar.
Hal ini guna menghindari kepanikan di masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bakal segera mengintip rekening nasabah perbankan dengan saldo minimum Rp1 miliar.
Hal ini diberlakukan seiring Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keterbukaan Perpajakan. “Yang namanya keterbukaan ngga boleh vulgar, harus ada guidance,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Dia menjelaskan, momen keterbukaan informasi untuk kepentingan pajak ini sangat penting. Namun tidak boleh menimbulkan adanya kegundahan nasabah. “Kenapa ada kegundahan, data terbuka, tapi belum ada keyakinan, apa aturan-aturan bakunya yang bisa memagari kepentingan mereka,” ungkapnya.
Dia menilai, hal itu memang belum tentu terjadi tetapi jika kekhawatiran masyarakat bisa ditampung, bisa lebih meredam kepanikan.
Dikatakan Enny, yang benar-benar harus digarisbawahi adalah kemanfaatan keterbukaan dengan potensi kemudharatannya bisa diantisipasi.
Dalam hal ini, diperlukan konsistensi pemerintah jangan sehingga tidak merugikan data-data perekonomian dalam negeri. “Harus konsisten, jangan sampai merugikan data-data perekonomian kita karena data sebenarnya bisa digunakan untuk berbagai macam kepentingan,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebenarnya manfaat yang diharapkan dari keterbukaan informasi ini utamanya justru adalah kembalinya dana WNI di luar negeri atau disebut repatriasi. “Jangan sampai ketika (data rekening) ini dibuka, bank kasih ke DJP, sementara Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)-nya belum beres,” tuturnya. [hid]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392955/
0 komentar:
Post a Comment