INILAHCOM, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menuturkan pihaknya tidak bertugas untuk mengusut asal uang di rekening wajib pajak.
Hal ini menyusul Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keterbukaan Perpajakan.
“Kita nggak akan penah menanyakan nantinya, darimana uang ini berasal. Yang penting SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masuk, kita nggak semata-mata tahu data rekening lalu periksa, pemeriksa kita cuma 4.000 jadi jangan khawatir,” terangnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Adapun, batasan US$250 ribu merupakan saldo minimal per tanggal 30 Juni ke bawah, merupakan aturan internasional yang ditetapkan dalam perjanjian pertukaran data terkait perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI). “Itu adalah saldo di tanggal 30 Juni ke bawah,” kata Ken. [hid]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392942/
0 komentar:
Post a Comment