INILAHCOM, Jakarta – Anggota DPR RI, Komisi XI, Muhammad Sarmuji, menyebut target pajak pemerintah tidak boleh di bawah target jika akses keterbukaan informasi keuangan sudah dieksekusi.
Hal ini, menyusul, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Keterbukaan Perpajakan.
“Selama beberapa tahun terakhir ini pajak tak pernah capai target. Memang ada banyak alasannya, salah satunya karena pemerintah sulit melihat profil wajib pajak,” ujar Sarmuji dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Sebelumnya, kata dia, pemerintah melalui tax amnesty sudah melakukan usaha untuk meningkatkan basis pajak. Tetapi nyatanya hal itu juga tak lantas membuat target pajak tercapai juga. “Tax amnesty memang sudah dilakukan setelah itu basis pajak meningkat, tapi target pajak tidak tercapai juga,” ungkapnya.
Begitupun dengan target pajak tahun 2017, yang mencapai Rp30 triliun. “Jadi kita harap dengan adanya perppu ini tak ada lagi alasan tidak tercapai target dan tax rasio tidak naik signifikan,” ujarnya. [hid]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392888/


0 komentar:
Post a Comment