Saturday, July 22, 2017

2017, Kejaksan Bengkulu Tangani 23 Kasus Korupsi


INILAHCOM, Bengkulu – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Baginda L Gaol mengungkapkan, selama tahun 2017, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se Provinsi Bengkulu telah menangani kasus dugaan korupsi sebanyak 23 perkara.


Ia mengaku Korps Adhyaksa memang tidak terfokus untuk menjerat pelaku korupsi saja, namun juga perkara-perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut.


“Jadi kita berupaya mengungkap seluruhnya, baik tentang pelaku korupsinya, korporasi, tindak pidana pencucian uang bahkan juga mengupayakan pengembalian kerugian negara,” katanya di Bengkulu, Sabtu (22/7/2017).


Ia menjelaskan pada tahun 2016 lalu bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu mendapatkan peringkat terbaik kedua dalam berinovasi serta penuntasan kasus korupsi se-Indonesia untuk Kejaksaan Tinggi tipe B.


“Tentu kita tidak berpuas diri untuk hal tersebut, kita terus berupaya maksimal dan lebih baik lagi di 2017 ini,” akunya.


Ia memaparkan, sampai Juli 2017, sejumlah perkara sudah naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah nama juga telah dijerat pidana dan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.


“Dari proses pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket) kita akan berusaha menaikkan statusnya menjadi penyelidikan, dan sudah ada empat kasus yang naik ke penyidikan,” bebernya.
 
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Henri Nainggolan menambahkan, empat kasus tersebut adalah terkait Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu, kasus sosialisasi pajak Kota Bengkulu, pembangunan jalan di pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara serta kasus korupsi Kabupaten Lebong.


“Kita akan kejar terus, ada yang mempraperadilankan kita, yakni dua tersangka dan bersyukur kita menang, ini malah menguatkan apa yang telah kita tetapkan adalah sah di mata hukum,” tandasnya. [tar]
 



- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -

- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392812/

0 komentar:

Post a Comment