INILAHCOM, Jakarta – Anggota Pansus UU Pemilu, Achmad Baidowi mengatakan empat fraksi yang melakukan aksi walk out dalam rapat paripurna pengambilan keputusan UU Pemilu harus tetap bertanggungjawab atas hasil yang telah disahkan.
Sebab, keempat fraksi itu masuk dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) UU Pemilu.
“Berdasarkan informasi terakhir yang saya terima, mereka ternyata masuk dan mengikuti pembahasan dalam rapat timus dan timsin usai UU Pemilu disahkan,” katanya melalui keterangan rilisnya, Minggu (23/7/2017).
Anggota DPR Fraksi PPP itu menjelaskan empat fraksi yang walk out keberatan hanya pada angka presidential threshold, namun bukan berarti tidak setuju terhadap UU Pemilu secara keseluruhan.
“Empat fraksi itu kan mengikuti proses pembahasan, jadi ikut bertanggungjawab atas UU Pemilu,” ujarnya.
Menurut dia, penolakan yang dilakukan empat fraksi untuk memberi celah kepada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review. Alasannya, ketentuan mengenai presidential threshold tidak disetujui oleh seluruh fraksi yang ada.
“Namun seharusnya yang dilihat adalah hasil keputusan telah diambil secara keseluruhan dan bukan bagian per bagian. Sebab, keempat fraksi sudah setuju agar pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna,” jelas dia.
Ia menilai dengan proses pengambilan keputusan yang berjalan sah, rapat paripurna juga sudah mencapai kuorum. Sehingga, tidak akan mengubah konstelasi politik meskipun keempat fraksi berbeda sikap dengan partai politik pendukung pemerintah lainnya.
“Tapi dalam persoalan lain dipastikan akan menyatu kembali, buktinya saat tidak setuju dengan presidential threshold mereka walk out. Namun, saat penyisiran pasal-pasal dalam UU Pemilu, mereka bergabung lagi,” tandasnya.[ris]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/2392925/
0 komentar:
Post a Comment