INILAHCOM, Bogor – Polres Bogor memulangkan lima tersangka pengrusakan kantor sekretariat sebuah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Ciampea. Kelima tersangka di bawah umur itu dipulangkan usai menjalani rehabilitasi kepada orang tuanya.
Kelima tersangka, IF, RH, MR, N, IK dipulangkan dari karantina di Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSM) Cileungsi selama tiga bulan
“Dikembalikan langsung oleh pihak BRSM. Mereka direhabilitasi mulai 16 Januari 2017. Langsung dikembalikan ke keluarganya,” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, Senin (17/4/2017).
Kelima anak ini ditangkap bersama 7 santri lainnya yang melakukan pengrusakan di kantor sebuah LSM di Kampung Tegal Waru RT05/03, Desa Tegal Waru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka di bawah umur, tidak menjalani persidangan, sementara 7 tersangka lainnya dijerat Pasal 170 KUHP terancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Kalau yang lima anak ini menjalani diversi dan harus menjalani rehabilitasi. Setelah dikembalikan ke orang tua, keputusan mau dititipkan lagi ke pesantren atau tidak, tergantung orang tuanya,” kata Ita. [ton]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/science-technology/polisi-bebaskan-5-remaja-perusak-markas-gmbi/


0 komentar:
Post a Comment