dakwatuna.com – Ankara. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan disebut-sebut akan kembali ke dalam barisan partai penguasa, Partai Keadilan Pembangunan (AKP) pada bulan Mei mendatang.
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Ketua AKP saat ini, Binali Yildirim saat ditanyai oleh wartawan di Ankara, Jumat (28/04/2017).
“Tidak ada larangan bagi Presiden kita untuk kembali ke barisan partai yang telah didirikannya, untuk menyikapi hasil referendum 16 April lalu. Dia akan bergabung dengan partai dalam pertemuan di kantor pusat pada tanggal 2 Mei mendatang,” jawab Yildirim.
Lebih lanjut, Perdana Menteri Turki itu juga mengumumkan, pihaknya akan menggelar musyawarah umum luar biasa partai pada tanggal 21 Mei mendatang.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Turki pada Jumat (28/04) lalu, telah mengumumkan hasil resmi dari referendum 16 April lalu. Komisi pemilihan mengumumkan opsi “Ya” memperoleh suara 51,41% suara, sedangkan opsi “Tidak” memperoleh 48,59% suara.
Dari jumlah tersebut, opsi “Ya” meraih total 25.157.463 suara, dan opsi “Tidak” meraih 23.779.141 total suara.
Sebanyak 48.374.576 rakyat Turki menggunakan hak suaranya dari 55.319.222 daftar pemilih yang ditetapkan, dan suara sah mencapai 47.528.949. Artinya tingkat keikutsertaan rakyat mencapai 85% di dalam negeri Turki.
Kemenangan opsi “Ya” dalam referendum berarti rakyat Turki menyetujui amandemen konstitusi yang diajukan oleh partai penguasa, AKP. Ada beberapa poin dalam amandemen tersebut, di antaranya perubahan sistem pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial, penambahan jumlah anggota parlemen dari 550 menjadi 600, serta pengurangan usia minimal pencalonan dari 25 tahun menjadi 18 tahun. (whc/trt/dakwatuna)
Redaktur: William Ciputra
Beri Nilai:
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i1.wp.com/fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2017/04/Sikapi-Hasil-Referendum-Erdogan-Dimungkinkan-Kembali-ke-Pengurusan-Partai-AKP.jpg?fit=300%2C300
- http://fajarnurzaman.net/spiritualreligion/sikapi-hasil-referendum-erdogan-dimungkinkan-kembali-ke-pengurusan-partai-akp/
0 komentar:
Post a Comment