INILAHCOM, Manado – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar lebih hati-hati kalau ada tawaran investasi. Apalagi yang ditawarkan UN Swissindo.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tongam L Tobing melalui Kepala OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara, Elyanus Pongsoda menegaskan, investasi UN Swissindo jelas melanggar hukum dan telah merugikan masyarakat. Informasinya, UN Swissindo sudah masuk ke Sulut. “Sesuai informasi UN Swissindo sudah hadir di Provinsi Sulut, sehingga masyarakat harus lebih waspada,” kata Elyanus di Manado, Jumat (21/4/2017).
Elyanus bilang, saat ini, Satgas Investasi OJK di Sulut, masih dalam proses identifikasi. “Jangan sampai banyak masyarakat menjadi korban pelunasan kredit, jadi perlu diantisipasi lebih awal,” kata Elyanus.
Satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat mewaspadai kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.
“Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah, jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Elyanus.
elyanus menjelaskan, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.
Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara. Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Berdasarkan data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi, kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa daerah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan. [tar]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/science-technology/ojk-hati-hati-investasi-un-swissindo-masuk-sulut/
0 komentar:
Post a Comment