dakwatuna.com – Kairo. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mesir memutuskan pembebasan terhadap 1118 tahanan pidana melalui amnesti presiden, Selasa (25/04/2017). Amnesti ini diberikan dalam rangka peringatan hari pembebasan Sinai oleh pemerintah Mesir.
Dalam keterangan yang diperoleh Anadholu Agency, Kemendagri Mesir menyebutkan, “1051 narapidana dibebaskan berkat amnesti, sedangkan 67 narapidana lainnya bebas bersyarat.”
Presiden Mesir setelah melihat pendapat dari Dewan Menteri, mempunyai hak untuk memberikan amnesti, baik berupa pengampunan maupun pengurangan hukuman.
Dalam hukum pidana Mesir, pembebasan bersyarat mencakup beberapa aspek. Di antaranya, terkait dengan jenis hukuman, atau masa tahanan yang harus dijalani narapidana.
Keputusan amnesti presiden ini tidak mencakup tahanan politik. Sejak kudeta militer terhadap Presiden Terpilih Mesir, Mohammad Mursi pada 3 Juli 2013 lalu, terdapat ribuan tahanan politik di Mesir menurut data aktifis HAM. Jamaah Ikhwanul Muslimin menyebutkan jumlah tahanan politik mencapai 40 ribu orang, sedangkan pemerintah Mesir mengklaim jumlahnya hanya 500 tahanan saja.
Pembebasan Sinai oleh pemerintah Mesir diperingati setiap tanggal 25 April tiap tahunnya. Pada hari itu, tepatnya tahun 1982, pasukan Mesir berhasil membebaskan Sinai secara menyeluruh, setelah melakukan pertempuran sengit dengan pasukan Israel. (whc/aa.com.tr/dakwatuna)
Redaktur: William Ciputra
Beri Nilai:
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i0.wp.com/fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2017/04/Amnesti-Presiden-Bebaskan-1118-Tahanan-Pidana-di-Mesir.jpg?w=750
- http://fajarnurzaman.net/spiritualreligion/amnesti-presiden-bebaskan-1118-tahanan-pidana-di-mesir/
0 komentar:
Post a Comment