dakwatuna.com – Istanbul. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan keputusannya, serta melaksanakan perannya terhadap pelanggaran-pelanggaran Israel yang terus berlanjut.
Selain itu, OKI juga menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk memaksa penjajah Israel untuk menghormati peraturan internasional dengan menghentikan kebijakan permukiman. Kebijakan tersebut dianggap kejahatan perang yang wajib dihentikan.
Seperti dilansir qudspress.com, Ahad (2/4/2017).
Sekretaris Jenderal OKI, Yusuf bin Ahmad Al-‘Ustaimin dalam keterangan persnya di badan berita Saudi Arabia “SPA” mengatakan, Saudi mengutuk keras keputusan otoritas Israel yang mengesahkan pembangunan permukiman. Dimana disetujui adanya pembangunan permukiman baru termasuk 2.000 unit permukiman di wilayah terjajah Tepi Barat.
Sekjend OKI itu kemudian menegaskan setiap permukiman Israel yang didirikan di wilayah terjajah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional. PBB sendirit telah mengeluarkan keputusan terkait hal tersebut, khususnya resolusi no. 2334 yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Desember 2016.
‘Ustaimin mengatakan bahwa kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman Israel merupakan tindakan keji terhadap hak-hak bangsa Palestina. Menurutnya, kebijakan tersebut juga mencerminkan upaya Israel untuk merusak solusi dua negara.
Diantara permukiman ilegal Israel itu bernama “Amona,” didirikan pada tahun 1997 di wilayah milik orang Palestina, dekat permukiman “Aufar”, barat laut Ramallah (bagian utara kota terjajah Al-Quds). Tanah tersebut merupakan milik keluarga Palestina dari desa-desa di dekatnya, Ain Yabrud, Silwad, dan lain-lain. (msy/dakwatuna)
Redaktur: M Syarief
Beri Nilai:
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
http://fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2017/04/OKI-Kutuk-Pengesahan-Pembangunan-Permukiman-di-Tepi-Barat.jpe
- http://fajarnurzaman.net/spiritualreligion/oki-kutuk-pengesahan-pembangunan-permukiman-di-tepi-barat/
0 komentar:
Post a Comment