INILAHCOM,Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Demokrat periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa mangkir alias tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Politikus Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fadh El Fouz alias Fadh A Rafiq terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiah di Kementerian Agama.
“Saksi tidak hadir Nurul Iman Mustofa untuk tersangka FEF. Akan dijadwalkan kembali pada 24 Mei 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Menurut Febri, Nurul Iman tidak hadir untuk dimintai keterangan karena sedang melakukan ibadah. Tapi Febri tidak menjelaskan ibadah apa yang tengah dilakukan oleh kader partai Demokrat itu.
“Yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah, jadi kami jadwalkan ulang,” ujar Febri.
Sebelumnya dia juga pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama Jumat 12 Mei 2017 kemarin. Dia diduga mengetahui, melihat atau mendengar kasus ini. Sehingga KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurul Iman.
Adapun Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fadh A. Rafiq resmi dijadikan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag.
Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.
Fahd diduga menerima uang hingga Rp3,4 miliar dari total keseluruhan dua proyek tersebut sebesar Rp14,8 miliar. Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini setelah mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya dijebloskan ke penjara terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.[jat]
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
- http://fajarnurzaman.net/science-technology/korupsi-alquran-kader-demokrat-mangkir-dari-kpk/
0 komentar:
Post a Comment