Friday, August 11, 2017

Hindari Berita Hoax, Nih Cara yang Harus Dilakukan Pengguna Media Sosial



JAKARTA – Kebebasan berpendapat di internet atau media sosial (medsos) memang menjamur di Indonesia. Kemunculan layanan internet di zaman globalisasi ini tumbuh subur seyogyanya pemerintah memberikan seluas-luasnya kesempatan menuju perubahan positif bagi masyarakat karena aspirasinya menjadi lebih mudah tersampaikan.


Namun, perlu ke hati-hatian terhadap apa yang diungkapkan di media sosial harus diperhatikan. Ditakuti bahwa ungkapan tersebut akan menjadi cyber bullying yang dapat merugikan orang lain bahkan dirinya sendiri.



BERITA REKOMENDASI


Maraknya kebebasan berpendapat dengan ungkapan yang salah bermula dari pemilihan Presiden sejak 2012, banyak sekali komentar miring mengenai capres bahkan berlanjut juga ke pemilihan Gubernur 2014. Ternyata hal ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, di luar negeri pun ikut juga terkena dampaknya.


Heru Sutadi, Direktur ICT Institute membenarkan hal tersebut,”Iya memang dampak dari Pilkada DKI 2014 ya, saya pikir itu akan memberikan suatu dampak hingga di pemilihan selanjutnya, apalagi katakan lah misalkan dua kubu seperti lalu, yang nanti akan ada pertarungan saling memfitnah, Black campagine, dan sebagainya itu yang tidak dapat kita hindarkan,” ungkapnya saat diskusi Redbons, di Kantor Redaksi Okezone, Kamis (3/8/2017).


“Tapi memang di satu sisi pengguna juga punya satu kewajiban di mana bisa menggunakan media sosial atau internet secara lebih baik, katakanlah dia harus cerdas, apa sih yang bisa dia share, apa sih yang bisa dia tulis, apa yang bisa dia sampaikan secara tertulis di media sosial. Saya pikir kalau kritis boleh,” imbuh Heru.


Heru juga menambahkan, memang ada peraturan di mana saat pengguna mengungkapkan pendapat secara kritis. Sebelumnya, ia harus menyadari apakah itu termasuk mencemarkan nama baik, atau ke dalam sisi yang positif.


“Tapi memang ada aturan-aturan yang kalau kita kritis, kita harus liat kritisnya apa? Misalnya kadang-kadang menyangkutnya pencemaran nama baik, menyerang pribadi atau tidak, kan kalau kita menyatakan sesuatu kita harus punya data. Lebih baik kalau misalnya men-share berita lebih tau itu berita dari mana dan yang bertanggung jawab kan kantor beritanya, kalau kita yang tulis kan kita yang tanggung jawab,” ujar Heru.


Sebagaimana diketahui, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang Pasal 28 E UUD 1945 Ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”


Namun, netizen yang mencemarkan nama baik atau menyebarkan hoax masih bisa dijerat lewat pasal-pasal UU ITE. Ketiga pasal dalam UU ITE (27,28, dan 29) tergolong pasal karet sebab makna pencemaran nama baik, penghinaan, kabar bohong, menakuti-nakuti masih bias. Penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat subjektif.



- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -

- https://fajarnurzaman.net/bisnis-produk/hindari-berita-hoax-nih-cara-yang-harus-dilakukan-pengguna-media-sosial/

0 komentar:

Post a Comment