dakwatuna.com – Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan berita penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath.
Argo menjelaskan, penangkapan pimpinan aksi 313 itu atas tuduhan makar. “Benar (ditangkap) atas tuduhan makar,” kata Argo, seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Jumat (31/3/2017).
Saat ini, lanjut Argo, Ustadz Al-Khaththath sedang menunggu Tim Pengacara Muslim yang akan mendampingi Ustadz Al-Khathtahth di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan membenarkan pihaknya menuju Mako Brimob untuk mendampingi Ustadz Al-Khaththath pada pukul 08.30 pagi tadi. Pihaknya justru mengaku belum mendapatkan informasi apa tuduhan yang dilimpahkan ke Ustadz Al-Khaththath.
“Tadi lagi pukul 08.30 dimintai tolong mendampingi. Sekarang saya sedang di Mako (Brimob Kelapa Dua) mau ketemu,” kata anggota Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan, seperti dilansir kompas.com, Jumat (31/3/2017).
Diketahui, sebelum penangkapan, Ustadz Al-Khaththath melakukan konferensi pers pelaksanaan aksi 313 di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan. Aksi yang diawali salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal tersebut, rencananya akan melakukan long march ke istana negara. (abr/dakwatuna)
Redaktur: Abdul Rohim
Beri Nilai:
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i1.wp.com/fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2017/03/Ustadz-Al-Khaththath-Ditangkap-Dengan-Tuduhan-Makar.jpg?fit=300%2C300
- http://fajarnurzaman.net/spiritualreligion/ustadz-al-khaththath-ditangkap-dengan-tuduhan-makar/
0 komentar:
Post a Comment