dakwatuna.com– Jakarta. Menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan reklamasi, Cagub Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengajukan banding.
“Kami tidak akan naik banding. Reklamasi itu berdasar Keppres No 52 tahun 1995, keputusannya ada di Gubernur,” ujar Anies pada program acara Mata Najwa Eksklusif Ahok VS Anies Babak Final Pilkada Jakarta, Senin (27/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap kebijakan reklamasi dapat bermanfaat bagi warga Jakarta. Reklamasi, sambungnya, harus mencerminkan keadilan dan dimanfaatkan kepada publik dengan sebaik baiknya.
“Kami ingin keadilan ditegakkan di Jakarta,” tutur Anies. (*)
Redaktur: Samuri Smart
Beri Nilai:
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i0.wp.com/fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2017/03/Mengenang-Wafatnya-Erbakan-Erdogan-dan-Yilidirim-Sampaikan-Ucapan-Belasungkawa.gif?resize=16%2C16
- http://fajarnurzaman.net/spiritualreligion/jika-jadi-gubernur-anies-tidak-ajukan-banding-atas-reklamasi/
0 komentar:
Post a Comment