JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberlakukan kebijakan registrasi ulang SIM card pelanggan prabayar. Kebijakan ini telah berjalan mulai akhir Oktober lalu.
Aturan yang ditujukan untuk menjaga keamanan pelanggan operator seluler ini pun disambut baik oleh masyarakat. Tak ayal jika pelanggan yang melakukan resgistrasi terus bertambah setiap harinya.
Kominfo pun memberikan tenggat waktu registrasi ulang hingga 28 Februari 2018. Artinya, hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi pelanggan untuk melakukan resgistrasi.
Pelanggan prabayar bisa melakukan registrasi baik melalui SMS, maupun secara online melalui website operator masing-masing.
Berikut situs website Operator yang bisa dikunjungi untuk melakukan registrasi secara online.
Registrasi pelanggan Telkomsel klik tautan ini
Registrasi pelanggan XL klik tautan ini
Registrasi pelanggan Indosat Ooredoo klik tautan ini
Registrasi pelanggan Tri klik tautan ini
Registrasi pelanggan Smartfren klik tautan ini
Untuk registras melalui SMS, berikut formatnya.
Indosat : NIK#NoKK#
Smartfren : NIK#NoKK#
Tri : NIK#NoKK#
XL : Daftar#NIK#NoKK
Telkomsel : RegNIK#NoKK#
Kirim ke 4444
(kem)
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
http://fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2018/01/saingi-xiaomi-infinix-bakal-gelontorkan-ponsel-baru-di-2018-okezone-techno
- http://fajarnurzaman.net/science-technology/hari-ini-terakhir-registrasi-sim-card-nih-cara-mendaftarnya-okezone-techno/
0 komentar:
Post a Comment