Seperti yang dibahas dalam artikel sebelumnya, setidaknya ditemukan 20 hadits terkait bulan Rajab yang bersumber dari hadist-hadist lemah (dha’if) dan bahkan tidak sedikit yang palsu (maudhu’), munkar serta bathil.
Sehingga memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum puasa di bulan Rajab ini? Adakah tuntutannya? Apakah memang benar-benar tidak ada riwayat shahih yang khusus meriwayatkan Nabi pernah melaksanakan puasa pada bulan rajab?
Sebagaimana dilansir pwmu.co, ada tertulis di dalam hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.
عَنْ عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ
Utsman bin Hakim al-Anshari meriwayatkan, katanya: Aku pernah bertanya kepada Said bin Jubair seputar puasa Rajab, yang waktu itu kami sedang berada di bulan Rajab, maka jawabnya: Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan: Rasulullah saw pernah berpuasa (Rajab) hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berbuka, tetapi beliaupun berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak pernah berpuasa. (HR Muslim).
Namun, Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan tentang hadits ini sebagai berikut:
الظَّاهِر أَنَّ مُرَادَ سَعِيد بْن جُبَيْر بِهَذَا اْلإِسْتِدْلاَلِ أَنَّهُ لاَ نَهْيَ عَنْهُ، وَلاَ نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ، بَلْ لَهُ حُكْمٌ بَاقِي الشُّهُورِ، وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلاَ نَدْبٌ لِعَيْنِهِ، وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ، وَفِي سُنَن أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنْ اْلأَشْهُرِ الْحُرُمِ، وَرَجَبٌ أَحَدُهَا
Zhahirnya apa yang dimaksud oleh Said bin Jubair terhadap riwayat yang dikatakan oleh Ibnu Abbas tersebut, bahwa berpuasa di bulan Rajab itu tidak ada larangan, juga tidak ada sunat khusus. Namun puasa itu sendiri (selain Ramadhan) adalah sunat.
Sementara dalam Sunan Abu Daud dikatakan : “Bahwa Rasulullah saw menyunatkan berpuasa di bulan- bulan haram, sedang Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan haram itu.” Yakni, di bulan- bulan haram, antara lain Rajab, disunatkan berpuasa, tetapi tidak ada puasa khusus selain puasa Arafah ( 9 Dzilhijjah) dan ‘asyura (10 Muharram).
Karena itu Ibnul Qayim kemudian mengatakan:
وَلَمْ يَصُمْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الثَّلاَثَةَ اْلأَشْهُرَ سِرْدًا كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ النَّاسِ وَلاَ صَامَ رَجَبًا قَطٌّ وَلاَ اسْتَحَبَّ صِيَامَهُ بَلْ رَوَى عَنْهُ النَّهْيُ عَنْ صِيَامِهِ، رَوَاهُ ابْنُ مَاجَّةِ
Nabi Muhammad tidak pernah puasa tiga bulan berturut-turut seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, juga tidak pernah berpuasa Rajab (secara khusus), juga tidak pernah menganjurkannya. Bahkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Rasulullah melarangnya.
Dalam kitab al-Ba’its dikatakan:
إِنَّ الصِّدِّيْقَ أَنْكَرَ عَلَى أَهْلِهِ صِيَامِهِ، وَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَضْرِبُ بِالدَّرَّةِ صَوَامِهِ وَيَقُوْلُ: إِنَّمَا هُوَ شَهْرٌ كَانَتْ تَعَظَّمَهُ الْجَاهِلِيَّةُ
Abu Bakar as-Siddiq menghardik keluarganya yang berpuasa Rajab. Sedang Umar pernah memukul orang yang sedang berpuasa Rajab dengan tongkat seraya berucap: Bulan Rajab hanyalah bulan yang biasa diagung-agungkan oleh masyarakat Jahiliyah.
Artinya, riwayat yang membicarakan puasa Rajab hanyalah hadits yang sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya (ayyamul bidh) yaitu 13, 14, 15 dari bulan hijriyah.
Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi.
Kesimpulan:
Puasa Rajab secara khusus tidak ada, apalagi sampai ditentukan mulai tanggal 1 sampai 27. Sementara puasa Sunat, seperti Senin-Kamis, Daud atau ayyamul baidh di bulan Rajab itu baik-baik saja, berdasar anjuran Nabi untuk berpuasa di bulan-bulan haram.
Jika ingin puasa Rajab, maka pilihlah hari-hari yang disunnahkan: bisa ayyamul bidh, atau Senin-Kamis. Adapun pengkhususan bulan Rajab dengan puasa pada hari tertentu, tidak ada dalil yang mensyariahkannya.
Wallahu a’lam
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i1.wp.com/www.fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2019/03/1552293782_ketika-nabi-muhammad-puasa-rajab-dalam-pandangan-tafsir-imam-nawawi.jpg?fit=1024%2C480&ssl=1
- https://www.fajarnurzaman.net/mistery-konspirasi/ketika-nabi-muhammad-puasa-rajab-dalam-pandangan-tafsir-imam-nawawi/
0 komentar:
Post a Comment