Seorang pria asal Inggris kedapatan membawa obat-obatan terlarang di Singapura. Ia terancam hukuman mati, namun karena jumlah barang bukti di bawah 500 gram, maka dirinya dikenakan hukuman penjara 20 tahun serta hukuman cambuk karena kejahatannya itu.
Seperti dilansir sindonews.com, pihak Kementrian Luar Negeri Inggris sempat memprotes adanya hukuman cambuk tersebut, akan tetapi demi tegaknya hukum, eksekusi wajib untuk dilaksanakan.
Pelaksanaan hukuman cambuk sebetulnya sudah diberlakukan Khalifah Umar sekitar 1400 tahun yang silam. Sang Khalifah menjatuhkan hukuman cambuk kepada seorang pecandu minuman keras yang bernama Abu Mihjan.
Berbeda dengan yang dilakukan pemerintahan Singapura, setelah mendapat hukuman cambuk Abu Mihjan masih bisa bebas beraktifitas tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Seperti diberitakan republika.co.id, ternyata Abu Mihjan melakukan lagi perbuatannya, sehingga dirinya harus mendapat hukuman cambuk untuk yang kedua kalinya.
Setelah menjalani dua kali hukuman, Abu Mihjan kemudian diasingkan dengan harapan yang bersangkutan bisa intropeksi sekaligus mencegah perbuatannya di tiru oleh masyarakat sekitar.
Namun dikisahkan kemudian, Abu Mihjan melarikan diri, dan atas perintah Khalifah Umar kepada Sa’ad bin Abi Waqqash, pecandu khamar ini berhasil diciduk dan dimasukkan ke dalam penjara.
Ketika terjadi perang Qadisiyah, Abu Mihjan meminta dirinya untuk bisa dibebaskan agar bisa membantu pasukan muslim yang sedang berperang melawan Persia. Abu Mihjan berjanji setelah perang, jika dirinya selamat akan kembali menjalani hukuman penjara.
Setelah permintaannya dikabulkan, Abu Mihjan menjadi faktor penentu dalam kemenangan kaum muslimin pada perang itu. Dan berkat jasanya tersebut Abu Mihjan dibebaskan dari hukuman, sekaligus membuat Abu Mihjan insyaf dengan tidak lagi minum khamar yang dilarang dalam ajaran Islam.
Kisah Abu Mihjan ini, memberi kita teladan bagaimana tahapan-tahapan untuk menghukum seorang pecandu (bukan bertindak sebagai pengedar) khamar atau zat-zat yang memabukkan.
Pemberlakuan hukuman cambuk bisa menjadi shock therapy bagi mereka yang baru mau mencoba-coba menjadi pecandu. Tahap selanjutnya ketika tidak berhasil yakni dengan diasingkan atau dalam bahasa sekarang direhabilitasi.
Dan hukuman penjara adalah hukuman terakhir yang diberikan, itupun jika yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu upaya rehabilitasi baru diberikan setelah si pecandu tersebut menerima hukuman yang cukup berat.
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i2.wp.com/www.fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2019/03/1551861661_bagaimana-pecandu-menjalani-hukuman-di-masa-khalifah-umar.jpg?fit=1024%2C655&ssl=1
- https://www.fajarnurzaman.net/mistery-konspirasi/bagaimana-pecandu-menjalani-hukuman-di-masa-khalifah-umar/
0 komentar:
Post a Comment