Dalam acara Kuliah umum bersama Rocky Gerung yang diadakan di Yogyakarta, pada 22 Februari 2019. Salah seorang ustadz yang bertugas membacakan doa menjuluki Rocky Gerung dengan sebutan CMM.
Sang Ustadz yang bernama H.M Syukri Fadholi SH itu mengatakan bahwa “CMM itu kata orang Muhammadiyah bermakna Calon Mualaf yang bernama Muhammad”.
Mendengar hal tersebut, hadirin yang hadir langsung menyerukan kata “aamiin”, dan Rocky Gerung kemudian menimpali SMM itu juga berarti Calon Menantu Muhammadiyah (sumber: achmad bustomi).
Syarat Menjadi Mualaf
Sebagaimana dilansir voa-islam.com, syarat seseorang masuk Islam adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dan meyakininya dengan sepenuh hati, tanpa disertai keraguan dan kebimbangan.
Selain itu, ada persyaratan lain yakni mandi besar meskipun di kalangan para ulama berbeda pandapat tentang hukum pelaksanaannya, apakah bersifat wajib ataukah sunnah?
Para ulama sepakat, bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah disyariatkan. Hal tersebut didasarkan kepada beberapa hadits berikut:
Pertama, hadits Qais bin Hasyim, “ketika ia masuk Islam, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi. Dishahihkan dalam Al-Misykah, no. 543)
Kedua, hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu tentang masuk Islamnya Tsumamah bin Utsal, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada-nya, “bawalah ia pergi ke kebun Bani fulan lalu suruhlah ia mandi.” (HR. Ahmad)
Ketiga, Kisah Islamnya Usaid bin Hudair, di dalamnya disebutkan bahwa ia bertanya kepada Mus’ab bin Umari bin As’ad bin Zararah, “Apa yang kalian lakukan ketika akan masuk agama ini? Mereka menjawab, “Engkau mandi, bersuci, membersihkan pakaianmu, mengucapkan kalimat syahadat, kemudian engkau shalat….” (HR. al-Thabrani dal al-Tarikh dengan sanad yang shahih)
Dengan demikian, telah ada kesepakatan disyariatkannya mandi bagi orang yang baru masuk Islam, hanya saja sebagian mereka berpendapat hukumnya wajib, dan sebagian yang lain berpendapat sunnah.
Di antara yang berpendapat wajib adalah Imam Malik dan Imam Ahmad rahimahumallah.
Kelompok pertama ini berpegang pada zahir hadits-hadits di atas yang menunjukkan perintah. Sedangkan asal perintah adalah wajib. Perintah kepada sebagian orang merupakan perintah kepada seluruhnya.
Sementara Imam Syafi’i berpendapat diwajibkannya mandi bagi orang kafir yang masuk Islam jika ia dalam keadaan junub sebelum masuk Islam. Jika tidak, maka hukumnya sunnah atau mustahab.
Alasannya, Islam menghapus beban sebelum Islam dan telah banyak orang masuk Islam yang jika beliau Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan setiap orang yang masuk Islam untuk mandi pasti ada penukila secara mutawatir tentang hal ini.
Dalil penguat lainnya, pada salah satu riwayat hadits Tsumamah, bahwa ia sendiri yang pergi mandi kemudian baru masuk Islam. Maka mandinya Tsumamah itu termasuk iqrar (persetujuan dari Nabi) bukan perintahnya, dan ini tidak menunjukkan hukum wajib menurut para ahli ushul (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/344-345).
Sedangkan argumentasi lain yang mendukungnya, saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman beliau hanya berpesan agar mereka mengucapkan dua kalimat syahdadat. Jika mandi atas orang yang masuk Islam adalah wajib, pasti beliau memerintahkannya, karena ia termasuk kewajiban terpenting dalam Islam.
Sehingga Imam al-Khathabi berkata, mayoritas ahlul ilmi berpendapat atas istibhah (dianjurkan)-nya mandi atas orang yang masuk Islam, bukan wajibnya. (Taudhih Al-Ahkam, Syaikh Al-Bassam: I/345).
WaLlahu a’lamu bishshawab
- Fajar Nurzaman - Blog Sang Pembelajar -
https://i0.wp.com/www.fajarnurzaman.net/wp-content/uploads/2019/02/1550997464_rocky-gerung-disebut-calon-mualaf-dan-dalil-perintah-mandi-ketika-masuk-islam.jpg?fit=1024%2C656&ssl=1
- https://www.fajarnurzaman.net/mistery-konspirasi/rocky-gerung-disebut-calon-mualaf-dan-dalil-perintah-mandi-ketika-masuk-islam/
0 komentar:
Post a Comment